CB24.COM- Koordinator Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Wiku Adisasmito mengatakan, pada pekan ini pemerintah akan menerbitkan aturan rinci bantuan bagi peternak yang hewannya terpaksa dipotong akibat virus PMK. Besaran bantuan tersebut Rp10 juta.
Adapun virus PMK saat ini tengah mewabah di Indonesia. Penyakit ini banyak menyerang hewan ternak dari mulai sapi, kerbaun, domba, kambing dan babi. Penyebarannya penyakit PMK ini melalui infeksi virus dan mudah menular.
“Pemerintah akan segera mengeluarkan aturan rinci bantuan terhadap ternak yang dipotong terpaksa karena PMK Minggu ini. Besaran bantuan untuk jenis ternak sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi maksimal Rp10 juta,” kata Wiku dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).
Selain itu, Wiku melanjutkan, pemerintah berupaya memproduksi vaksin dalam negeri untuk mengatasi wabah PMK pada hewan ternak. Menurutnya, Indonesia telah memiliki kemampuan produksi vaksin untuk mengatasi beberapa penyakit yang menyerang hewan ternak.
“Indonesia telah memiliki kemampuan untuk memproduksi vaksin hewan seperti Avian Influenza, Anthrax, New Castle Disease, dan Gumboro,” jelas Wiku.
Disamping Wiku mengaku, pemerintah tengah mengembangkan vaksin produksi dalam negeri. Termasuk pemerintah juga berupaya mencukupi kebutuhan dengan mendatangkan vaksin dari luar negeri.
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian No.517/KPTS/PK300/M7/2022, vaksin-vaksin yang disetujui untuk diimpor, antara lain Aftofor dari Prancis, Cavax FMD dari Republik Rakyat Tiongkok, Aftomune dari Brazil, lalu Aftogen Oleo dan Aftosa dari Argentina.
“Sebelum vaksin didistribusikan ke berbagai daerah, vaksin telah melalui uji kesesuaian,” ucap Wiku.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan penanganan cepat terhadap wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak, seperti sapi dan kambing. Salah satunya, lewat program vaksinasi yang akan dilakukan secara merata.
“Pengadaan vaksin yang khusus untuk tahun ini itu sekitar 28-29 juta dosis dan seluruhnya akan dibiayai dengan dana dari Komite Penanganan Coronavirus Disease dan Pemulihan Ekonomi Nasional atau disingkat KPCPEN,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan hasil rapat bersama Jokowi di Istana Bogor, Kamis 23 Juli 2022.
Selain vaksinasi, Jokowi juga memerintahkan kepada jajarannya untuk bisa memberikan bantuan atau ganti rugi kepada peternak yang hewan ternaknya dimatikan paksa akibat terjangkit wabah PMK.
“Penggantian terutama terhadap hewan yang dimusnahkan atau pun dimatikan paksa, pemerintah akan menyiapkan ganti. Terutama, bagi peternak UMKM sebesar Rp 10 juta rupiah per sapi,” tutur Airlangga.
sumber : liputan6.com