• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

DPR Setujui PKPU Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Juli 8, 2022
in Politik
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR RI dan DPRD.

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta KPU menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa serta kecamatan terbaru berasal dari Kemendagri.Termasuk, di 3 provinsi baru hasil pemekaran di Papua sebagai basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta Pemilu.

“Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta agar Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum,” ujar  Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menuturkan berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, Komisi II DPR RI meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data SIPOL kepada Bawaslu. “Tetapi, KPU memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu,” katanya. pungkas Doli. (YAN)

 

SUMBER : SUARA.COM

Tags: PPOLITIK
Previous Post

Meninggal Dunia, Ini Sepak Terjang dan Jasa-jasa Shinzo Abe Selama Jabat PM Jepang

Next Post

Pemerintah Belum Serius Laksanakan UU TPKS

Next Post

Pemerintah Belum Serius Laksanakan UU TPKS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Dengan MBG Siswa Bisa Makan Bersama di Sekolah
  • Peran Jurnalis Dalam Meningkatkan Partisipasi Publik Untuk Terlibat Dalam Pembangunan Sekaligus Menjadi Social Control
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist