• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

KPU Buka Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Selama 135 Hari

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Juni 24, 2022
in Nasional, Pemerintahan, Politik
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 akan dibuka Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) selama 135 hari. Pendaftaran itu dibuka pada 29 Juli – 3 Desember 2022. “Tahapan pendaftaran partai politik akan dilaksanakan selama 135 hari yang dimulai pada 29 Juli – 3 Desember 2022,” kata Komisioner KPU Idham Holik saat acara peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/6/2022).

Dia mengungkapkan penetapan parpol peserta pemilu itu pada 14 Desember 2022 sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa proses pendaftaran dan verifikasi parpol itu dilakukan selama 4 bulan. “Diawali 18 bulan jelang hari pemungutan suara dan sudah ditetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu pada 14 bulan sebelum hari pemungutan suara,” imbuhnya.

Terkait tahapan pendaftaran parpol ini dibuka dan diakhiri tentang waktu pendaftaran parpol sebagai penjelasan lebih rinci dari Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2022. “Dimana pendaftaran partai politik itu pada 1-14 Agustus 2022,” tuturnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan terkait persyaratan pendaftaran parpol lebih rinci ada di Pasal 173 ayat 2 atau Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017. Terkait pendaftaran parpol tersebut di Pasal 176 ayat 1 dan 3, calon peserta yakni partai politik harus menunjukkan dokumen persyaratan yang lengkap. “Harus diserahkan saat masa rentang pendaftaran yakni pada 1-14 Agustus 2022,” pungkasnya. (yes)

sumber : sindonews.com

 

Tags: Nasionalpolitik
Previous Post

Bakar Jodah di Jangkat Masuk Rekor Dunia

Next Post

Uni Eropa Berikan Status Kandidat “Pesan Solidaritas” Kepada Ukraina

Next Post

Uni Eropa Berikan Status Kandidat "Pesan Solidaritas" Kepada Ukraina

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Akan Gelar “Pimred Award” untuk Kepala Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist