Oleh : Zaki Nabiha
Idul Adha 1443 sebentar lagi tiba. Selain Idulfitri, Iduladha adalah hari raya yang setiap tahun diperingati umat muslim sedunia saban tanggal 10 Dzulhijjah. Tahun ini, jatuh pada tanggal 10 Juli 2022.
Bagi Muslim Indonesia, Iduladha disebut juga sebagai Lebaran haji, karena umat Islam dari berbagai penjuru dunia di saat yang sama juga sedang menunaikan rukun Islam yang ke-5, ibadah haji di Mekkah.
Penyembelihan hewan kurban tersebut dilatarbelakangi dari kisah keikhlasan dan totalitas pengorbanan Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail. Sehingga, dengan menapaktilasi kisah tersebut dan melakukan kurban, umat Islam diharapkan lebih mendekatkan lagi kepada Allah Swt.
Kewajiban untuk berkurban saat Iduladha tidakiaraya diwajibkan bagi semua umat Islam. Syariat ini berlaku bagi mereka yang mampu, yang memiliki keluasan rezeki.
Seperti ditulisakan dalam Alquran surat Al-Kautsar ayat 1-2, “Sesungguhnya Kami telah memberikan nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah.”
- Baca Juga: Lockdown Sapi, Pemerintah Kendalikan Dampak Wabah PMK di Aceh Tamiang
- Baca Juga: Kapolri Dukung Upaya Kementan Tangani Wabah PMK
Tidak semua hewan termasuk dalam kategori hewan kurban. Alquran surat Al-Hajj ayat 8 mengatur ketentuan hewan ternak yang dimaksud. Dalam ayat tersebut, yang dimaksud dengan hewan kurban adalah bahimatul an’am.
Para ahli tafsir menjelaskan bahwa yang dimaksud bahimatul an’am adalah unta, sapi, kambing, atau domba. Dalam konteks Indonesia, hewan kurban yang biasa sebagai hewan kurban adalah sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Namun, perhatian masyarakat dikejutkan atas ditemukannya hewan ternak yang mati diakibatkan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Pasalnya, Indonesia sendiri sudah dinyatakan sebagai negara bebas PMK oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) pada tahun 1990.
Di Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada tanggal 28 April 2022, kasus PMK muncul. Menyusul kemudian di Kabupaten Aceh Tamiang, ada 13 sapi yang mati yang sebelumnya terkonfirmasi terserang PMK.
PMK menjadi perhatian serius baik bagi kalangan pelaku usaha industri peternakan maupun masyarakat sebagai konsumen. Bagi pelaku usaha industri peternakan, PMK menjadi hal yang bisa merepotkan ketika akan melakukan aktivitas ekspor produk ternak asal Indonesia.
Dan bagi masyarakat selaku konsumen, timbul keraguan akan kelayakan daging terutama mengahadapi Iduladha. Dua hal tersebut, langsung maupun tidak langsung jelas mempengaruhi kegiatan kenomi nasional. Lantas, bagaimana sikap dan upaya pemerintah dalam menghadapi PMK ini?
Kementerian Pertanian selaku institusi yang mempunyai tugas pemenuhan pangan bersama pemerintah daerah melakukan sejumlah langkah dalam rangka menanggulangi PMK.
Sejak kali pertama PMK terkonfirmasi di Jawa Timur dan di Aceh, Kementan langsung menyusun strategi tiga aksi atasi PMK, yaitu aksi SOS, Temporary, dan Permanent.
Upaya Kementan yang merupakan dalam aksi SOS diantaranya adalah pemusnahan terbatas ternak yang terkonfirmasi positif PMK, penetapan penutupan (lockdown) zona wabah pada tingkat kecamatan/Kabupaten di setiap wilayah dengan radius 3-10 km dari wilayah terdampak PMK.
Pembentukan gugus tugas tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat terkait SOP Pencegahan dan pengedalian PMK, menyiapkan vaksin PMK secara darurat, obat-obatan, disinfektan, APD, memberikan multivitamin untuk penguat dan antibiotic untuk mencegah infeksi bakteri.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang misalnya, untuk memutus penyebarluasan PMK, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 520/2133/2022 terkait penutupan pasar hewan dan penghentian jual beli hewan sementara waktu.
- Baca Juga: Cegah Tertular PMK, Sapi Asal Kupang Tidak Diturunkan di Tanjung Perak
- Baca Juga: Untuk Kurban, HPDKI Persiapkan Ternaknya Aman dan Sehat dari PMK
Menurut Bupati Aceh Tamiang, Mursil ketika penulis temui Rapat Koordinasi Pencegahan PMK yang dipimpin langsung oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Aula Pemkab.
Aceh Tamiang, Kamis, 12 Mei 2022, tingkat kematian sapi yang terjangkit virus PMK di wilayahnya tergolong rendah. Akan tetapi, menurutnya penularannya tinggi.
Sehingga, pihaknya telah membuka posko aduan untuk menampung laporan dari masyarakat apabila ada ternak mereka yang terjangkit PMK.
Mursil mengimbau masyarakat tak perlu panik sebab virus PMK hanya menular kepada hewan, tidak ke manusia. Bahkan produk turunan dari hewan ternak yang terpapar PMK aman untuk dikonsumsi.
Pernyataan Musril dikuatkan oleh Anggota Komisi Ahli kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan, Denny W. Lukman.
Menurut Denny PMK bukan zoonosis artinya tidak dapat menular atau menginfeksi ke manusia, dan mengonsumsi daging dan susu yang telah dimasak aman dan sehat.
Mengutip dari Merdeka.com, (10/5), Denny menjelaskan bahwa daging dan jeroan yang dibeli agar dicuci agar tidak terjadi cemaran virus. Daging harus langsung dimasak dengan merebus pada air (kuah) yang mendidih selama minimal 30 menit atau daging langsung disimpan dalam kulkas minimal 24 jam agar pH (keasaman) daging mencapai di bawah pH 6 yang dapat menginaktivasi virus penyakit mulut dan kuku.
Kementan pun memastikan wabah PMK tidak akan mengganggu ketersediaan hewan ternak untuk perayaan Idul Adha tahun ini. Hal ini dikarenakan sangat kecilnya tingkat kematian ternak akibat PMK, sekitar 2 persen dari total populasi.
Berdasarkan data yang dihimpun Kementan, tahun 2021, seperti yang disampaikan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo saat Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Senin, 23 Mei 2022 total hewan kurban yang dipotong mencapai 1.640.935 ekor.
Sedangkan untuk tahun 2022, diproyeksikan ada kenaikan 5 sampai 6 persen, 1.722.982 ekor. Untuk memenuhi itu, Kementan memastikan bahwa hewan kurban bukan berasal dari daerah yang masuk dalam zona merah (terkonfirmasi PMK hasil laboratorium) sebanyak 1.731.594 ekor.
Sejumlah petugas di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang tersebar di sejumlah wilayah pun sudah bergerak melakukan pelayanan, utamanya di daerah yang resiko penularannya besar dengan memberikan vitamin A, D, dan E pada hewan ternak agar meningkatkan stamina dan daya tahan.
Menurut Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah, ada 1.588 untit Puskeswan di Indonesia.
Menurutnya, Puskeswan adalah ujung tombak kesehatan hewan sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pemerintah sudah melakukan upaya optimal untuk memastikan stok ternak untuk kebutuhan pemotongan hewan kurban 2022 cukup dan aman.
Berdasarkan uraian di atas, diharapkan umat Islam bisa melangsungkan rangkaian ibadah Idul Adha dengan khsusyuk dan khidmat. Semoga.
Penulis merupakan ASN di Kementerian Pertanian (copyright tagar.id)