CB24.COM- Dalam upaya menyempurnakan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Irigasi yang sedang dalam proses pembahasan di DPRD, Pansus III DPRD Kabupaten Batang Hari melaksanakan konsultasi di Jakarta, 16 Juni 2022. Rombongan Pansus III tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus III, Yogie Ferly Pramata didampingi sejumlah anggota Pansus III lainnya, diantara Muhammad Zen, Adison dan Turisman.
Untuk diketahui, Pansus III DPRD Kabupaten Batang Hari pada pembahasan Ranperda tahun 2022 mendapat tugas untuk melakukan pembahasan atas 2 (dua) Ranperda, yakni Ranperda tentang Irigasi dan Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Rombongan Pansus III DPRD Kabupaten Batang Hari diterima langsung oleh Ibu Novia Sarita, subdit rawa dan irigasi dan sejumlah pejabat lainnya. Pada kesempatan itu, wakil Ketua Pansus III Yogie Ferly Pratama, memaparkan, bahwa rancangan Perda Kabupaten Batang Hari tentang Irigasi merupakan usulan dari DPRD Kabupaten Batang Hari.
“Salahsatu latarbelakang pengusulan dan pembentukan Rancangan produk hukum daerah ini adalah untuk memberikan dukungan kepada pmerintah daerah dan memperkuat regulasi dalam menjalankan program khususnya optimalisasi sektor pertanian melalui penyempernaan sarana dan prasarana, perlindungan lahan pertanian dan mengoptimalkan untuk mendapatkan kucuran anggaran dari Pusat melalui DAK (Dana Alokasi khusus) yang berkaitan dengan Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi,” papar Yogie.
Pembentukan Perda tentang Irigasi merupakan salahsatu upaya pemerintah daerah untuk memenuhi persyaratan yang diinginkan pemerintah pusat, dimana produk hukum daerah ini nantinya menjadi salahsatu item persyaratan dalam pengusulan rencana kegiatan (URK) DAK bidang Irigasi tahun 2022 khususnya untuk Kelengkapan Data Dukung Menu Pembangunan/Peningkatan/Rehabilitasi Jaringan Irigasi dan Pembangunan Infrastruktur Pengendali Banjir yang bersumber dari DAK bidang Irigasi.
Sementara rencana kebutuhan infrastruktur jaringan irigasi berdasarkan zonasi yang disusun oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas PUPR Kabupaten Batang Hari 2022-2026 adalah luas sawah 5638,38 hektar, luas sawah potensial 846,19 hektar, luas lahan kering (digitasi) 9527,90 hektar, luas sawah lahan pertanian (SID) 2442,64 hektar. Untuk rencana pembangunan saluran irigasi primer 89.042 meter, pembangunan saluran irigasi skunder sepanjang 102.490 meter, embung 28 hektar, jalan inspeksi 103.083 meter, pintu pengatur air 68 unit, BAK Bagi 68 unit, talang 410 meter, tanggul 15.638 meter, free intak 1 buah, bangunan bagi 20 buah, gorong-gorong 63 buah, jembatan box 15 buah, dan lainnya.
Untuk saat ini, potensi lahan sawah yang ada di Kabupaten Batang Hari sekitar 13.518 hektar yang tersebar di Kecamatan Marosebo Ulu 1.983 hektar, Mersam 4.435 hektar, Muara Tembesi 1.366 hektar, Batin XXIV 355 hektar, Marosebo Ilir 1.098 hektar, Muara Bulian 2.020 hektar, Bajubang 23 hektar dan Pemayung 2.238 hektar (sumber: Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Kabupaten. Batang Hari tahun 2021).
Penyusunan Ranperda tentang Irigasi ini juga sebenarnya untuk mendukung pembangunan pada sektor pertanian berkelanjutan sebagaimana ditelah diatur melalui Peraturan Daerah Batang Hari Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Menyikapi masukan dari Pansus III DPRD Kabupaten Batang Hari, Novita Sarita menjelaskan, bahwa Perda Irigasi merupakan salahsatu item persyaratan yang harus dipenuhi Pemeintah Daerah untuk mengajukan usulan pembangunan jaringan irigasi kepada pusat melalui DAK (dana alokasi khusus). ‘’Kita merespon positif Pemkab Batang Hari melalui DPRD mengusulkan pembentukan Perda Irigasi,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata Novia Sarita, kehadiran produk hukum daerah tersebut, selain menjadi salahsatu item persyaratan untuk mengajukan anggaran DAK bidang irigasi, juga diharapkan juga mampu melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara berkelanjutan serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
‘’Saat ini, Pemerintah melalui Kementerian PUPR RI, sedang menggodok rancangan peraturan pemerintah baru tentang irigasi dan RPP ini menjadi pedoman dalam penyusunan perda di Daerah, dan RPP diharapkan rampung diakhir tahun 2022,” harapnya (af-Adv)