CB24.COM- Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Jambi – Sarolangun RT 01 Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Sabtu, 11 Juni 2022 Pukul 19.00 WIB. Kecelakaan terjadi dimulai dari Sepeda Motor yang menuju Sarolangun lepas tikungan ke kanan saat mendahului kendaraan di depannya dan dari arah berlawan datang truck yang tidak dapat dihindari lagi sehingga terjadi kecelakaan. Pengendara sepeda motor mengalami luka berat dikemudian meninggal dunia.
Dalam penjelasan persnya Donny Koesprayitno Kepala PT Jasa Raharaja Cabang Jambi menginformasikan “Satuan Lantas Polres Batanghari memberikan Informasi kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022. Penanggung Jawab Samsat Muara Bulian menginformasik bahwa domisili korban berada di Kabupaten Sarolangun, kami kembali mengucapkan turut berbela sungkawa dan berduka cita kepada keluarga korban” ucap Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam penjelasaan persnya.
Donny Koesprayitno melanjutkan pernyataan dalam wawancaranya “korban meninggal dunia kecelakaan durian luncuk kami proses melalaui Kantor Perwakilan Muara Bungo dikarenakan ahli waris berdomisili di Kabupaten Sarolangun. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi online, Petugas kami di wilayah Sarolangung langsung jemput bola mengunjungi rumah duka ahli waris”.
Penjelasan lebih lanjut oleh Donny “Jasa Raharaja Jambi diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Sarolangun Jarianto proaktif mendatangi keluarga korban di Desa Gunung Kembang . Seluruh berkas pendukung lengkap diserahkan keluarga korban untuk pengurusan santunan meninggal , Kantor Cabang Jambi memproses di sistem internal Jasa Raharaja ke pada Loket Kantor Perwakilan Muara Bungo untuk penyelesaian pembayaran santunan meninggal dunia” penyataan lanjutan Donny.
Santunan meninggal dunia sebesar 50 juta rupiah diselesaikan kepada bapak Hendra Cipta selaku ahli waris alm. Septhio Armanda. Santunan di serahkan non tunai yakni secara transfer ke rekening ke ayah korban. Kecelakaan antara dua kendaraan seperti pada kasus kecelakaan antara sepeda motor dengan sepeda motor bertabrakan dengan truck merupakan ruang lingkup jaminan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 ” akhir penjelasan Donny.
Resiko yang akan dialmi oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan. Jasa Raharja Jambi selalu menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar tetap mematuhi aturan berkendaran dan berlalu lintas, berkendara dengan aman sehingga dapat selamat sampai tujuan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia.