• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Bayar Utang, Ibu Rumah Tangga Gadaikan Lima Mobil Rental

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Juni 12, 2022
in Peristiwa, Sosial
Share on FacebookShare on Twitter

CB2.COM – Seorang ibu rumah tangga asal Temanggung berinisial RW (32) diamankan oleh petugas dari Polsek Sleman. RW harus berurusan hukum karena menggelapkan lima mobil rental dengan taksiran kerugian mencapai Rp1 miliar.

Kapolsek Sleman, Kompol Supardi mengatakan, awalnya tersangka RW menyewa mobil dari sebuah rental di daerah Godean, Kabupaten Sleman. Tersangka, awalnya lancar dalam melakukan pembayaran mobil yang dipinjamnya.

“Awalnya pemilik rental tak curiga pada tersangka karena selalu lancar saat membayar uang sewa. Pembayaran bervariasi setiap bulannya ada yang Rp5 juta hingga Rp7 juta,” katanya di Sleman, Sabtu (11/6).

“Pada bulan pertama pembayarannya lancar. Bulan kedua, tersangka sudah susah dihubungi. Kemudian korban pun melapor ke Polsek Sleman,” imbuh Supardi.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa mobil-mobil yang disewa ini telah digadaikan oleh tersangka. Tersangka menggadaikannya di daerah Wonosobo dan Temanggung, Jawa Tengah.

“Mobil telah digadaikan tersangka. Ada yang digadai Rp30 juta, ada yang Rp35 juta. Digadaikan di Wonosobo dan Temanggung. Total ada lima mobil yang digadaikan tersangka,” terangnya.

Supardi menambahkan mobil-mobil tersebut digadaikan dan uangnya dipakai oleh tersangka.

“Ada lima mobil yang digadaikan. Total kerugian mencapai Rp 1 miliar. Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” pungkas Supardi.

 

sumber : Merdeka.com

Tags: sosial
Previous Post

Populer dan Elektabilitas Tinggi Bukan Jaminan Bisa Maju Capres

Next Post

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi

Next Post

DPRD Batanghari Gelar Paripurna Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025
  • Jasa Raharja Dampingi UMKM Binaan di Ajang INACRAFT 2025, Dukung Promosi Hingga Pasar Global
  • PalmCo dan Agrinas Perkuat Produksi Minyakita untuk Ketahanan Pangan Nasional
  • Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru Angkatan XXXII SMAN Titian Teras H. Abdurrahman Sayoeti
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Kota Jambi Salurkan Paket Gizi Tambahan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist