• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Malaysia Akan Hapus Hukuman Mati, Mengapa?

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Juni 11, 2022
in Mancanegara, Peristiwa, Sosial
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– Malaysia akan menghapus hukuman mati wajib yang saat ini diberlakukan untuk sejumlah kejahatan, termasuk pembunuhan dan “terorisme”. Dengan dihapusnya hukuman ini maka hakim akan memutuskan hukuman yang pantas bagi pelaku kejahatan.

Setelah mengevaluasi temuan dari laporan para pakar yang mengajukan alternatif hukuman lain, pemerintah kini akan menjatuhkan hukuman alternatif bagi 11 narapidana yang divonis hukuman mati wajib, kata Menteri Kehakiman Wan Junaidi Tuanku Jaffar dalam pernyataan. Pemerintah juga akan mengevaluasi hukuman mati bagi 22 kasus kejahatan lainnya.

“Ini memperlihatkan kesungguhan pemerintah untuk memastikan semua hak dari semua pihak dijamin dan dilindungi,” kata Wan Junaidi, seperti dilansir laman Aljazeera, Jumat (10/6).

Malaysia mengambil langkah awal untuk menghapus hukuman mati pada Oktober 2018 di era pemerintahan Pakatan Harapan dan hingga kini masih menerapkan moratorium eksekusi.

Lebih dari 1.300 narapidana saat ini dijatuhi hukuman mati, kata laporan media setempat, sebagian besar adalah kasus narkoba. Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan negara yang memberlakukan hukuman mati harus menjalankan itu hanya untuk “kejahatan yang sangat-sangat serius.”

The Anti-Death Penalty Asia Network (ADPAN) dalam pernyataannya menyambut baik keputusan ini sebab “hukuman itu tidak memberikan keadilan dan menghilangkan keleluasaan hakim untuk menjatuhkan hukuman berdasarkan situasi masing-masing individu pelaku”.

ADPAN juga menyerukan reformasi sistem peradilan, termasuk mengevaluasi kasus narkoba, untuk membedakan pelaku dan korban yang diperalat.

“Sebelum semua orang bersorak, kita perlu melihat Malaysia mengubah undang-undang untuk membuat keputusan ini berlaku,” kata Phil Robertson, wakil direktur Asia Human Right Watch dalam pernyataan.

sumber : Merdeka.com

Tags: mancanegara
Previous Post

Menkes: Hitungan WHO, Idealnya Indonesia Butuh 270.000 Dokter

Next Post

Ini Alasan Thailand Bolehkan Tanam dan Konsumsi Ganja Bagi Warganya

Next Post

Ini Alasan Thailand Bolehkan Tanam dan Konsumsi Ganja Bagi Warganya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Dengan MBG Siswa Bisa Makan Bersama di Sekolah
  • Peran Jurnalis Dalam Meningkatkan Partisipasi Publik Untuk Terlibat Dalam Pembangunan Sekaligus Menjadi Social Control
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist