CB24.COM- Dua oknum prajurit TNI AD inisial AKG dan YW terlibat dalam penjualan amunisi ke anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB). Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan keduanya melanggar disiplin prajurit.
“Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI,” kata Tatang dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2022).
Tatang mengatakan kasus tersebut saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
“Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi,” ujarnya.
Untuk diketahui, ulah Praka AK terbongkar saat petugas menangkap seorang anggota KKB bernama Fabianus Sani, Selasa (7/6). Kepada petugas, Fabianus mengaku telah membeli 10 butir amunisi dari John Sondegau.
Selain itu, dia menegaskan proses hukum terhadap keduanya akan berjalan. Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas.
Petugas akhirnya melakukan penangkapan terhadap John. Rupanya, John memperoleh amunisi tersebut dari Praka AK sehingga oknum prajurit itu langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Sugapa, Intan Jaya, di hari yang sama.
“Hasil penyelidikan awal tersangka Praka AK menjual 10 butir amunisi ke FS melalui JS (John Sondegau) sebagai kurir,” ujar Wakasatgas Humas Ops. Damai Cartenz AKBP Arif Irawan dalam keterangannya, Rabu (8/6).
AKBP Arif mengungkapkan Praka AK mengaku mengambil 50 amunisi peninggalan Satgas Yonif 501 di Pos Holomama. Praka AK selanjutnya meminta rekannya, John Sondegau mencari pembeli amunisi.
“Tersangka Praka AK mengambil total 50 butir amunisi peninggalan itu di Pos Holomama,” kata Arif.
Atas perintah AK, John akhirnya bergerak mencari pembeli amunisi. Belakangan terungkap John telah menjual 10 butir amunisi kepada Fabianus sehingga AK menerima Rp 2 juta dari penjualan amunisi.
“Sepuluh butir amunisi dibeli seharga Rp 2 juta dan amunisi tersebut berasal dari peninggalan Satgas Yonif 501,” lanjut dia.
Sementara oknum Prada YW di Sentani Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, setelah kedapatan membawa amunisi tajam kaliber 5.56 mm 42 butir, ditambah 2 butir amunisi hampa. YW langsung digiring ke Mako Yonif RK 751/VJS untuk diperiksa.
Prada YW diringkus petugas pengamanan di pintu keberangkatan Bandara Sentani, Jayapura, Rabu (8/6/2022), sekitar pukul 07.40 WIT. YW ditangkap saat hendak berangkat ke Yahukimo.
“Telah diamankan oknum prajurit TNI Prada YW personel dari Yonif RK 751/VJS oleh anggota petugas pengamanan bandara karena membawa barang berupa amunisi,” ujar Letkol Kav Herman Taryaman dalam keterangannya, Kamis (9/6).
Petugas turut menemukan sejumlah dokumen milik Prada YW, di antaranya ijazah dan surat-surat pribadi lainnya saat pemeriksaan. Dokumen itu disimpan di dalam tas yang dibawanya.
sumber : detik.com