CB24.COM- Dalam penanganan persoalan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Muarasabak di Aula Kantor Bupati, Selasa (12/4).
Bupati Tanjung Jabung Timur Romi Hariyanto dalam sambutanya mengatakan, penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemkab Tanjung Jabung Timur dengan Kejaksaan Negeri Muarasabak merupakan sarana untuk menjaga dan mempererat hubungan antara Pemkab Tanjab Timur dengan Kejaksaan Negeri dalam mewujudkan kesamaan pandang terhadap upaya dan langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman ini, diharapkan penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, akan lebih cepat dan tepat sasaran. Pemkab dan Kajari akan melakukan koordinasi dan saling memberikan informasi untuk keperluan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi hukum dan tindakan hukum lainnya, sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakan hukum di Kabupaten Tanjab Timur,” kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muarasabak Yenita Sari menyambut baik nota kesepahaman ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada pemkab tanjab timur di bidang perdata dan tata usaha negara.
‘’Kami selaku jaksa pengacara negara dengan senang hati memberikan pendampingan bagi semua OPD untuk berkonsultasi dengan kami tentang permasalahan hukum yang sekirannya kurang dipahami, dan apabila diperlukan untuk sosialisasi. Kami berharap setelah penandatangan nota kesepahaman ini segera dapat diimplementasikan dalam berbagai kegiatan nyata dengan penuh kesungguhan,” katanya.
Tampak hadir dalam acara tersebut, Ketua DPRD Tanjung Jabung Timur, dandim 0419/Tanjab, Kapolres Tanjung Jabung Timur, Kepala Pengadilan Negeri serta kepala OPD Lingkup Pemkab Tanjung Jabung Timur.