CB24.COM-Ketua DPRD Muaro Jambi Pimpin rapat paripurna penyampaian LKPJ tahun 2021 dann pengumuman usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah dan Wakil kepala daerah Muaro Jambi masa jabatan 2017 – 2022.Di ruang Rapat utama Gedung DPRD Muaro Jambi. Rabu (30/03/22).
Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bhakti di dampingi oleh Wakil ketua II ahmad haikal membuka langsung rapat paripurna tersebut yang dihadiri langsung bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro, Wabup Bambang Bayu Suseno, Forkopimda, para Anggota DPRD Muaro Jambi,Kepala OPD Pemkab Muaro Jambin, camat dan tamu undangan.
Ketua DPRD Muaro Jambi Yuli Setia Bhakti dalam rapat paripurna membacakan surat keputusan tahun 2017.Tentang pengangkatan bupati Muaro Jambi dan berita acara penyampaian ucapan sumpah bupati dan wakil bupati Muaro Jambi pada 22 Mei tahun 2017.
Yuli Setia Bhakti menyampaikan hasil rapat DPRD pada tanggal 21 maret 2022 sesuai undangan no 23 tahun 2014 pemerintah Daerah sebagai mana telah di ubah menjadi UU no 9 tahun 2015 tentang perubahan Uu no 23 tahun 2014 sebagai berikut pasal 78 ayat 1. “Menetapkan kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena satu meninggal dunia, dua berhenti permintaan sendiri tiga diberhentikan. pasal 78 ayat 2 di berhenti dikarenakan berakhir masa jabatan,” kata Yuli Setia Bhakti
Terimakasih kepada ibu bupati Muaro Jambi dan Wabup atas laporan dan penyampaian LKPJ tahun 2021 pada aripurna ini dan terima kasih j ka ucapkan atas pengabdian nya untuk masyarakat Muaro Jambi. “Hasil dalam rapat paripurna yang kita gelar hari ini nanti akan kita sampaikan kepada gubernur. provinsi jambi,” ucap Yuli dalam rapat paripurna.