CB24.COM- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengkritisi kebijakan syarat wajib vaksin booster untuk bisa pergi mudik Lebaran 2022.
Menurut dia, itu sama saja pemerintah kembali melarang masyarakat pulang kampung. Sebab, pemerintah masih belum bisa menjamah banyak warga dengan vaksin booster-nya.
“Wajib vaksin booster jika ingin mudik Lebaran, sama saja melarang mudik. Pasalnya, saat ini baru 12 jutaan warga yang dibooster,” tulis Tulus dalam status WhatsApp miliknya, Kamis (24/3/2022).
“Dan hal yang mustahil dalam satu bulan ke depan bisa mengejar vaksinasi booster, agar warga bisa mudik,” keluh dia.
Sebaiknya, Tulus menghimbau pemerintah agar fokus saja dengan program vaksinasi dosis kedua, yang saat ini baru mencapai 155 juta penerima. Serta vaksin dosis pertama yang masih berkisar di angka 194 juta penerima.
“Apalagi jika ada kendala teknis/medis, misalnya orang yang baru saja vaksin kedua, kan tidak bisa langsung vaksin booster. Perlu jeda 3 bulan,” sebutnya.
“Jadi, pakai kebijakan yang fair sajalah, jangan neko-neko. Biar tidak terkesan ada udang dibalik kebijakan (business oriented),” tegas Tulus.
Pemerintah tidak lagi melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2022. Justru pemerintah akan melonggarkan aturan dan memfasilitasi masyarakat yang hendak melaksanakan mudik ke kampung halamannya meski belum divaksinasi Covid-19.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan menyiapkan sejumlah posko vaksinasi di jalur mudik Lebaran 2022. Nantinya, masyarakat yang belum mendapat vaksin lengkap dan booster dapat merapat ke posko vaksinasi tersebut.
Sebab, vaksinasi booster menjadi salah satu syarat masyarakat diizinkan mudik ke kampung halaman pada momentum Lebaran Idulfitri 2022.
Sumber: Liputan6.com