• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Di Duga Ada Penyalah Gunaan Anggaran Covid -19 di Dinkes Muaro Jambi Tahun 2020

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Maret 8, 2022
in Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM-Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia ( LCKI) Kabupaten Muaro Jambi menemukan adanya indikasi penyalah gunaan anggaran Dana Covid-19 yang tidak sesuai peruntukan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, yakni pembelian peralatan Elektronik berupa Laptop.

Hal ini tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan seperti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Permendagri No 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid 19 dan PP No 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Berdasarkan hasil Investigasi adanya temuan penyalahgunaan dana Covid-19 Tahun 2020 yang disalah gunakan untuk pembelian Computer di Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit ( P2P ) antara lain
1. Adanya temuan surat perintah pencairan Dana ( SP2D ) dari Bendahara umum Daerah ( BPKAD ) Kabupaten Muaro Jambi.
2. Pembayaran termen 100% pengadaan laptop penanngan Covid-19 ( Dana DID ) dengan nomor kontrak : 04/P2P/DID/Dinkes/2020 tanggal, 28 April 2020 dan BASTP Nomor : 027/04/PASTP/Laptop/Dinkes/2020 tanggal, 27 Mei 2020.
3. Dana Covid-19 total pembayaran untuk pembelian laptop sebesar Rp. 777.320.400,-

Selanjutnya pihak LCKI Kabupaten Muaro Jambi minta kepada pihak terkait khususnya Kejaksaan Negeri  serta Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi untuk segera melakukan investigasi dan audit atas temuan tersebut.

Tags: Muarojambi
Previous Post

HARIS UPAYAKAN PEMERATAAN DOKTER SPESIALIS DI JAMBI

Next Post

Komisi I DPRD Tanjung Jabung Timur Rakor Bersama Balai SDA

Next Post

Komisi I DPRD Tanjung Jabung Timur Rakor Bersama Balai SDA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Akan Gelar “Pimred Award” untuk Kepala Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist