• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Ahad/Minggu, Juni 29, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

DPRD Tanjung Jabung Timur Gelar Paripurna Penyampaian Pansus Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Maret 6, 2022
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengadakan Rapat Paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD Mahrup dihadiri Bupati Tanjab Timur. H. Romi Hariyanto, SE Dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Timur, Anggota DPRD, Sekwan DPRD Syafaruddin, S.I.P , para kepala OPD dan forkopimda.

Ketua Pansus DPRD Tanjab Timur yang diwakili oleh Musabakoh dalam membacakan laporan Pansus Ranperda Tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin ( 4/4/22) siang.

Laporan Pansus Pengelolaan Pokok-pokok Keuangan Daerah disampaikan oleh Anggota Pansus Musabakoh, menyampaikan agar Ranperda pengelolaan keuangan daerah spesifik mengatur mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri no. 77 Tahun 2020 Tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Lanjut Juru bicara Pansus Musabakoh mengatakan setelah melalui mekanisme pembahasan dalam rapat pansus dengan Tim pembuat naskah akademik beserta Organisasi Perangkat Daerah terkait, maka pansus dapat memberikan pendapat dan laporan sebagai berikut.

  1. Perubahan disepakati pada judul Ranperda yang semula berbunyi : Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Setelah Pembahasan berbunyi Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Pada bagian menimbang disepakati untuk di ubah, sehingga berbunyi : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 100 peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentan Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Pada bagian mengingat, disepakati untuk di ubah, sehingga berbunyi :
  4. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945.
  5. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 199 tentang Pembetukan Kabupaten Sarolangun,        Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi  dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang mana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang  perubahan undang-undang nomor 54 tahun 1999.
  6. Pada pasal 1 ketentuan umum disepakati ditambah beberapa poin
  7. Pada pasal 55 ayat (5) dan ayat (6) disepakati untuk dihapus
  8. Pada pasal 66 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) disepakati untuk di ubah.
  9. Pada pasal 83 ayat (2) disepakati untuk diubah, sehingga berbunyi  Pemerintah Daerah memperhatikan batas maksimal jumlah kumulatif defisit APBD dan batas maksimal defisit APBD yang dibiayai pinjaman daerah yang ditetapkan oleh Menteri yang  menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang keuangan.
  10. Pada bab IV disepakati di ubah, sehingga berbunyi : BAB IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah bagian kesatu Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Anggaran Sementara.
  11. Perubahan disepakati pada pasal 90, sehingga berbunyi : Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan          darurat termasuk belanja untuk keperluan mendadak, kepala SKPD dapat menyusun RKA SKPD diluar KUA dan PPAS sebagaimana  dimaksud dalam pasal 86 ayat (2) dan ayat (3).

Laporan Panitia Khusus (Pansus) Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung jabung timur ini dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan Fraksi-fraksi Dewan dalam penyampaian kata akhirnya, “tutup Musabakoh

 

Tags: Tanjab Timur
Previous Post

Waka DPRD Muaro Jambi Deklarasikan Gus Muhaimin Sebagai Capres 2024

Next Post

HARIS UPAYAKAN PEMERATAAN DOKTER SPESIALIS DI JAMBI

Next Post

HARIS UPAYAKAN PEMERATAAN DOKTER SPESIALIS DI JAMBI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Jasa Raharja Selenggarakan Workshop TJSL 2025, Perkuat Transformasi Program Sosial Berbasis Shared Value
  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist