• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

DPRD Provinsi Jambi Dukung Langkah Presiden Revisi Aturan JHT

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Februari 24, 2022
in Advertorial, Daerah, Pemerintahan
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto sangat mendukung langkah presiden Indonesia, Joko Widodo dalam rangka memerintahkan Menaker untuk merevisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun.

“Kami sangat merespon baik dan mengapresiasi atas langkah yang dilakukan Pak Presiden. Kita berharap bahwa apa yang menjadi arahan pak Presiden dapat di realisasikan oleh Menaker,” ungkapnya, Rabu (23/2/2022).

Lebih lanjut, Edi Purwanto yang juga merupakan Ketua DPD PDI Perjuangan menyebut bahwa dirinya memang secara tegas menolak terkait dengan aturan JHT tersebut. Apalagi menurutnya aturan tersebut dikeluarkan dalam situasi Indonesia seperti saat ini.

“Kita berharap revisi ini segera dilakukan, sehingga kegaduhan di masyarakat tidak berlarut-larut. Kita berharap juga revisi ini harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat terutama pekerja yang merasakan JHT,” pungkasnya.

Tags: DPRD PROVINSI JAMBI
Previous Post

AL HARIS PASTIKAN PERSEDIAAN MINYAK SAYUR AMAN

Next Post

Kecelakaan Speedboat di Tual, Rivan : Jasa Raharja Berikan Santunan

Next Post

Kecelakaan Speedboat di Tual, Rivan : Jasa Raharja Berikan Santunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN RI Apresiasi Dapur MBG Serap Tenaga Kerja Masyarakat Sekitar
  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Dengan MBG Siswa Bisa Makan Bersama di Sekolah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist