CB24.COM- Ada kabar baik bagi pekerja yang berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan, di mana mereka tak akan dikenai bayar pajak.
Diketahui, bahwa pemungutan kewajiban membayar pajak akan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Pengecualian ini untuk mereka yang berpenghasilan rendah.
Menurut Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bahwa masyarakat kecil yang tidak perlu membayar pajak, yakni mereka yang gajinya di bawah Rp4,5 juta per bulan.
Gaji di angka tersebut biasanya untuk pegawai pabrik, pelayan cafe dan petugas kebersihan.
Hal ini karena pemerintah tidak mengubah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP) yaitu tetap Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Artinya pekerja akan dikenakan pajak jika penghasilan di atas PTKP tersebut.
Apabila pekerja dengan gaji Rp4,6 juta ke atas, sudah pasti dikenakan pajak setiap tahunnya.
Sumber : Okezonecom