CB24.COM- Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menyatakan hal yang mengejutkan dalam hal penanganan tindak pidana korupsi.
Kali ini, Jaksa Agung mengaku telah meminta jajaran agar mengusut kasus-kasus korupsi di bawah Rp50 juta dengan cara pengembalian kerugian negaranya saja.
“Untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta untuk diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Burhanuddin.
Jaksa Agung menjelaskan, bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan dengan biaya ringan.
Selain kasus dugaan korupsi tersebut, Burhanuddin juga menyoroti kasus-kasus penyalahgunaan dana desa yang dianggap kerugiannya tidak terlalu besar. Menurutnya, jika perbuatan tersebut tidak dilakukan secara terus menerus, maka Jaksa Agung meminta agar penyelesaian perkara dilakukan secara administratif dan pembinaan.
“Dengan cara pengembalian kerugian tersebut, terhadap pelaku dilakukan pembinaan oleh Inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.
Sumber: viva.co.id