CB24.COM- Tim Satreskrim Polresta Jambi mengamankan 54 orang pemuda yang dicurigai terlibat sebagai berandalan bermotor pada Minggu, (23/1). Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, 3 orang diantaranya ditahan karena kepemilikan sajam.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi saat diwawancarai mengatakan bahwa penangkapan ini karena maraknya aksi berandalan bermotor.
“Benar, dari hasil pemeriksaan dalam 1X24 Jam yang bisa kita buktikan pidananya hanya 3 orang atas kepemilikan sajam dan akan kita kenakan UU Darurat,” kata Kombes Eko, Selasa (25/1) malam.
Sementara sisanya itu lanjut Eko, dikembalikan ke orang tuanya dan dibuatkan surat pernyataan dan dikenakan wajib lapor kepada Polresta dan Polsek 3 kali dalam seminggu.
“Kepada masyarakat dihimbau agar mengurangi aktivitas di luar rumah pada malam hari jika tidak terlalu perlu, biarkan kami bekerja menangani perkara geng motor ini,” tutupnya.