• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

5 Fraksi DPRD TanjabTimur Sampaikan Pandangan Pada Paripurna Masa Persidangan II

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Januari 19, 2022
in Advertorial, Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Lima fraksi dalam pemandangan umumnya lebih memfokuskan permasalahan, seperti fraksi Golkar, agar realisasi pengelolaan keuangan daerah tetap fokus pada peningkatan kesejahteraan, transparan, akuntable, partisipatif, dan visi merakyat jilid II dapat dirasakan oleh masyarakat.

Fraksi BBI (Bulan Bintang Indonesia) yang menekankan di koordinasi lintas sektoral agar kesamaan pemahaman ranperda dalam pembahasan lebih lanjut.

Fraksi RNR (Restorasi Nurani Rakyat) menekankan pada konstruksi kritik, saran bersifat obyektif oleh Dewan dapat menjadi acuan dan ditindaklanjuti.

Sementara fraksi PAN yang mendominasi kursi DPRD dengan 17 Kursi dari 30 Kursi, menyampaikan agar Eksekutife dapat melengkapi bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pembahasan agar pembahasan efektif dan efisien.

Sesuai pasal 3 Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Daerah berkewajiban menetapkan Perdanya.

Ruang lingkup dalam Perda meliputi: (a). Hak pemungutan pajak dan retribusi dan melakukan pinjaman; (b). Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan membayar tagihan pihak ketiga; (c). Penerimaan Daerah; (d). Pengeluaran Daerah; (e). Pengelolaan kekayaan daerah dan (f). Pengelolaan kekayaan pihak lain oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah dan /atau kepentingan umum.

Ranperda tersebut diatas, merupakan ranperda perubahan/revisi dari Perda No. 4 tahun 2013. Atas munculnya Permendagri No. 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah mengalami perubahan.

Dalam belied Permendagri tersebut diantaranya, mengatur struktur anggaran dalam APBD yang diharuskan memuat sub kegiatan. Termasuk, dalam struktur belanja yang harus diklasifikasikan belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Di Permendagri 77/2020, memberikan kewenangan pengelolaan pos belanja yang sebelumnya tidak diatur. Seperti belanja hibah, belanja bansos dan belanja subsidi.

Sidang paripurna dewan yang dipimpin wakil pimpinan DPRD, Saidina Hamzah yang merupakan politisi Golkar, di dampingi Gatot Sumarto (PDIP), sementara Mahrup selaku Ketua DPRD tidak hadir dalam sidang tersebut.

Diketahui, Ranperda tentang tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebetulnya tidak masuk dalam Promperda yang telah ditetapkan, namun mengacu perintah sesuai pasal 16 ayat 5 huruf (e), Permendagri No. 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, diwajibkan Pemda sesuai pasal 3 huruf (a) Permendagri No. 77/2020 untuk mengajuka Ranperda diluar Promperda.

Previous Post

Wabup BBS Hadiri GERNAS BBI

Next Post

AL HARIS: GERNAS BBI DORONG EKONOMI MASYARAKAT

Next Post

AL HARIS: GERNAS BBI DORONG EKONOMI MASYARAKAT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN RI Apresiasi Dapur MBG Serap Tenaga Kerja Masyarakat Sekitar
  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Dengan MBG Siswa Bisa Makan Bersama di Sekolah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist