• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

DPRD Tanjabtim Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Januari 17, 2022
in Advertorial, Daerah
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Bupati Tanjung Jabung Timur melalu Sekretaris Daerah menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tanjab Timur, Senin (17/1/2021.

Rapat Paripurna yang di buka oleh Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup dihadiri para Wakil Ketua I Saidina Hamzah, SE, Wakil Ketua II Gatot Sumarto, SH dan Anggota DPRD, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD dan Forkompinda.

Dalam sambutan Bupati yg disampaikan Sekda Sapril menjelaskan, bahwa bahwa pengajuan Ranperda Kabupaten Tanjab Timur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah pasal 280 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang pemerintah daerah dan peraturan pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, disempurnakan dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata pengelolaan keuangan daerah yang baik, Transparasi, Akuntabilitas dan Partisipatif.

Kehadiran Ranperda ini merupakan amanat Peraturan Menteri dalam negeri republik indonesia nomor 21 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018.

Di akhir sambutan Sekretaris Daerah Sapril. S.IP Berharap rancangan peraturan daerah pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ini dapat ditetapkan dan dibahas bersama. Dengan berpedoman pada prinsip kemitraan dan ketepatan waktu sehingga pada pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan efesien.

 

Previous Post

AL HARIS AJAK PETANI PERTAHANKAN KUALITAS KOPI KERINCI

Next Post

Ketua DPRD Kota Jambi Terima Kunker DPRD Musi Rawas

Next Post

Ketua DPRD Kota Jambi Terima Kunker DPRD Musi Rawas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN RI Apresiasi Dapur MBG Serap Tenaga Kerja Masyarakat Sekitar
  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Dengan MBG Siswa Bisa Makan Bersama di Sekolah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist