CB24.COM- Larangan penggunaan minyak curah yang rencananya berlaku 1 Januari 2022 dibatalkan.
“Benar (dibatalkan), alasannya pandemi, harga CPO (Crude Palm Oil) dan kebutuhan masyarakat kecil dan UMKM,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan, kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (10/12/2021).
Tercatat, harga CPO alias minyak sawit mentah memang masih meroket saat ini, mencapai MYR 5000 per ton. Hal ini berpengaruh terhadap hanya minyak goreng kemasan yang bahan bakunya mengandalkan CPO global. Harga minyak saat ini masih bertengger di angka Rp17.000 hingga Rp19.000 per kg.
Kondisi pandemi Covid-19 yang belum pulih membuat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kecil dan UMKM lebih sulit. Oleh karenanya, Kemendag akan membatalkan larangan ini dan menggantinya dengan edukasi kepada masyarakat.
“Strategi selanjutnya adalah edukasi masyarakat untuk beralih ke minyak goreng yang lebih sehat,” ujarnya.
Sebelumnya, Oke mengatakan, minyak goreng curah akan dilarang peredarannya karena harga minyak goreng curah sangat mudah terdampak ketika ada kenaikan harga CPO, berbeda dengan minyak goreng kemasan yang dampaknya tidak langsung terasa.
“Untuk ini pemerintah mengantisipasi dengan mewajibkan peredaran minyak goreng kemasan. Tidak diizinkan lagi, mulai 1 Januari 2022, minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah,” ujarnya