CB24.COM- Intip besaran gaji pejabat di Indonesia, dari kepala daerah hingga Presiden menarik untuk diulas. Gaji pejabat ini berdasarkan periode 2019 – 2024.
Gaji pejabat negara tersebut tentunya sudah diatur sesuai dengan peraturan yang ada. Seperti gaji Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978.
Dalam peraturan yang ada, diketahui bahwa Presiden memiliki gaji enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sumber: okezone.com