• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Jumat, Agustus 22, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Selain Rokok, Akan Ada Barang Lain yang Kena Cukai

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
November 25, 2021
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menambah daftar barang kena cukai (BKC). Kebijakan ini bakal diimplementasikan seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Kepala Subdirektorat Potensi dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kementerian Keuangan Aris Sudaminto mengatakan, penerimaan negara sejauh ini masih bergantung pada cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok.

“Dalam hal penerimaan negara, untuk menambah target penerimaan maka yang dinaikan lagi-lagi tarif CHT. Penerimaan cukai kalau didominasi satu (BKC) saja kalau ada masalah atau yang tidak terduga dengan industrinya maka akan goyah,” ujarnya dalam sesi sosialisasi UU HPP secara virtual, Selasa (23/11/2021).

Menurut dia, penambahan barang kena cukai baru ini sangat penting. Terlebih Indonesia saat ini baru menerapkan tiga BKC, yakni terhadap etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan CHT.

“Dibandingkan negara Asean lain kita sangat terbatas. Singapura punya 5 BKC, bahkan Thailand ada 15 BKC,” papar dia.

Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan menerapkan pengenaan cukai plastik. Kebijakan ini sempat tertunda sejak 2020 silam karena pandemi Covid-19 turut mengguncang industri plastik.

Selain cukai plastik, pemerintah juga berencana menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis. Namun, Aris belum bisa memberi tahu kapan itu bakal diterapkan.

Sebelum kebijakan itu dijalankan, pemerintah akan berdiskusi terlebih dahulu dengan Komisi XI dan pengusaha terkait. Itu dilakukan agar mendapat masukan dari pengusaha, sekaligus mempersiapkan ancang-ancang bila pengenaan cukai berdampak terhadap usahanya.

“Dengan adanya hal ini akan jadi lebih mudah, lebih sederhana. Kita ke Komisi XI, lalu (kebijakannya) dituangkan dalam APBN tahun terkait,” kata Aris.

sumber : Liputan6.com

 

 

 

Previous Post

Kemenkeu Siapkan Rp.44 T Untuk Dana PEN

Next Post

NATARU, Sekolah dilarang Libur Khusus

Next Post

NATARU, Sekolah dilarang Libur Khusus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga / BKKBN RI Apresiasi Dapur MBG Serap Tenaga Kerja Masyarakat Sekitar
  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Dengan MBG Siswa Bisa Makan Bersama di Sekolah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist