CB24.COM- Pemerintah memberlakukan PPKM level 3 di seluruh wilayah selama periode libur natal dan tahun baru. Dimulai sejak 24 Desember hingga 1 Januari 2022.
Sejumlah pengetatan dilakukan. Hal ini tertuang dalam Inmendagri nomor 62 Tahun 2021. Salah satunya soal sekolah yang dilarang libur.
“Melakukan himbauan pada sekolah: Pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022; dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru,” tulis Inmendagri tersebut, dikutip, Rabu (24/11).
Kemudian, acara pernikahan dan sejenisnya juga dilakukan sesuai PPKM level 3. Lalu, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” tulis Inmendagri.
Sumber : merdeka.com