• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

NIK Jadi NPWP, Tak Bisa Lagi Ngaku Miskin

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
November 12, 2021
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan pentingnya membayar pajak. Menurutnya, dengan membayar pajak, masyarakat turut membangun peradaban. “Dengan membayar pajak, saya ikut menyekolahkan tetangga saya yang miskin. Dengan membayar pajak, saya membantu orang yang tidak mampu bisa mendapatkan layanan kesehatan. Ada jalan bagus, bandara bagus, dan sebagainya. Itu dari pajak,” ujar Yustinus dalam Tax Gathering 2021 yang digelar KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua di Jakarta, Kamis(11/11/2021).

“Tidak boleh ada dusta lagi di antara kita. Setelah transparan, yang transparan diberi penghargaan, diberi keadilan. Wajib pajak baik dilayani dengan lebih baik, yang belum baik tetapi ingin baik dibimbing, dituntun dan diajari supaya paham,” terangnya.

Baca Juga: 4 Fakta UU HPP, Dapat Fasilitas Mobil dari Kantor Kena Pajak Bagi wajib pajak yang bandel, maunya tidak bayar, akan dihukum. Itu tiga prinsip era baru perpajakan, yaitu transparan, adil, dan sederhana. Maka dari itu, dalam UU HPP, NIK akan menjadi NPWP sebagai common identifier. “Jadi masyarakat tidak perlu bingung menghafal NPWP, nomor rekening pelanggan Telkom, PLN, ada 35 instansi yang meminta nomor khusus untuk identitas diluar NIK. Dengan pakai NIK, semuanya gampang, tidak ada lagi mencuri subsidi, ngakunya miskin, ternyata wajib pajak di KTP Sawah Besar Dua ternyata, dan kok dikasih bansos, itu engga boleh,” tegas Yustinus.

sumber : detik.com

Previous Post

Debit Sungai Batanghari Naik, Capai 14 Meter

Next Post

Teh Anti Pilek

Next Post

Teh Anti Pilek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Akan Gelar “Pimred Award” untuk Kepala Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist