CB24.COM- Walikota Jambi mengeluarkan surat edaran (SE) nomor DG.00.02/886/SE/2021, tentang pengaturan penggunaan bahan bakar solar untuk kendaraan roda enam atau lebih di SPBU wilayah dalam Kota Jambi, tertanggal 3 November 2021.
Dalam SE tersebut dijelaskan, penggunaan bahan bakar solar untuk setiap kendaraan roda enam atau lebih dalam SPBU wilayah Kota Jambi dibatasi maksimal pembelian 30 liter dalam 1 hari, kecuali kendaraan angkutan bahan-bahan esensial kebutuhan masyarakat.
Selanjutnya dalam edaran tersebut juga dijelaskan untuk pembelian bahan bakar di SPBU dalam Kota Jambi tidak diperkenankan keluar (antrean,red) dari area SPBU.
“Pengaturan tersebut menjadi tanggungjawab pihak SPBU,” kata Kepala Diskominfo Kota Jambi, Abu Bakar, (7/11).
Kata Abu Bakar, bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan surat edaran tersebut dilakukan oleh tim terpadu Pemerintah Kota Jambi dan TNI-Polri.
Kata Fasha, untuk mobil truk sembako, ekspedisi, travel tidak dilakukan pembatasan. Mereka diperbolehkan mengisi sesuai kebutuhan.
“Akan kita turunkan personil ditiap-tiap SPBU untuk menjaga dan mengawasi pendistribusian oleh operator SPBU,” jelasnya.
Mekanisme penerapan pembatasan tersebut, akan ada tim gabungan TNI/Polri dan Pemkot Jambi untuk melakukan penjagaan di SPBU. Petugas berjaga diatur 3 shif. Mereka akan mengawasi, baik kerja operator SPBU dan juga antrean truk-truk.
sumber : K3