CB24.COM- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan itu terkait bisnis tes polymerase chain reaction (PCR) yang diduga melibatkan keduanya.
Pelaporan terhadap Luhut dan Erick dilakukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Mereka melaporkan kedua pejabat negara itu berdasarkan kliping pemberitaan di media massa.
“Sebenarnya yang beredar di media itu sudah banyak, investigasi dari (media) Tempo minimal,” ujar Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal di Gedung KPK, Kamis (4/11).
Alif mengatakan, investigasi mendalam yang dilakukan Tempo sudah bisa dijadikan data awal pelaporan. Menurutnya, pemberitaan bisa dijadikan awal bagi KPK untuk meminta keterangan Luhut dan Erick.
“Ini saya pikir menjadi data awal bagi KPK untuk bisa mengungkap ini, panggil saja itu Luhut, panggil saja itu Erick agar kemudian KPK klir menjelaskan kepada publik bahwa yang terjadi seperti ini,” kata Alif.
sumber : merdeka.com