• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

594 Orang Laporkan Kejahatan PINJOL

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Oktober 31, 2021
in Nasional, Peristiwa
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM-Di awal bulan Januari hingga jelang akhir tahun 2021, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon menerima dan menyelesaikan pengaduan konsumen melalui surat sebanyak 54 pengaduan melalui surat, serta melayani permintaan informasi masyarakat melalui telepon sebanyak 594 orang. Mayoritas aduan masyarakat tersebut mempertanyakan soal pinjaman online ilegal.⠀
⠀
“Terkait pinjaman online, per tanggal 28 Oktober 2021 terdapat 104 pinjaman online legal yang terdaftar dan berizin OJK. Namun, dibandingkan dengan pinjaman online yang berizin, lebih banyak ditemukan pinjaman online ilegal yang tentunya dapat merugikan masyarakat,” ungkap Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution.⠀
⠀
Fredly berpesan, agar perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar legal yang berizin OJK untuk memberikan suku bunga yang murah, sehingga dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan. ⠀
⠀
“Pinjol legal juga diminta untuk selalu mentaati peraturan dan etika dalam penagihan, serta terus meningkatkan pelayanan yang positif agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari adanya pinjaman online. Hal ini telah direspons langsung oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan menurunkan total biaya termasuk bunga harian dari 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari,”ujarnya.⠀
⠀
Kepala OJK Cirebon itu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menjadi korban pinjaman online ilegal. “Otoritas Jasa Keuangan senantiasa mengimbau kepada masyarakat untuk mengecek legalitas perusahaan pinjaman online melalui www.ojk.go.id, kontak OJK 157, atau whatsapp di nomor 081-157-157-157 sebelum memutuskan meminjam pada pinjaman online.⠀
Sumber : viva.co.id
_⠀
Vivacoid⠀
Pinjol⠀
OJK

Previous Post

Prabowo, Ganjar dan Anis Rajai Survey Capres 2024

Next Post

Kapolri Buka Bhayangkara Mural Festival 2021

Next Post

Kapolri Buka Bhayangkara Mural Festival 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Akan Gelar “Pimred Award” untuk Kepala Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist