CB24.COM- PWNU Jatim keluarkan fatwa cryptocurrency haram. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, melalui Lembaga Bahtsul Masail mengeluarkan fatwa haram karena penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi sebagai alat transaksi bitcoin. Pasalnya, hal tersebut bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.⠀
⠀
KH Ahmad Fahrur Rozy (Wakil Ketua PWNU Jatim) mengatakan bahwa Cryptocurrency dinilai sebagai transaksi yang banyak unsur spekulasi dan cenderung pada perjudian, mengingat tidak ada nilai riil yang bisa dilihat.⠀
⠀
Transaksi Cryptocurrency, dinilai merugikan masyarakat karena tidak adanya kepastian dan bersikap fluktuatif. Karena tidak ada kepastian, maka menurut Fahrus, cryptocurrency sarat unsur penipuan.⠀
⠀
Berbeda dengan transaksi saham, bitcoin bukan merupakan mata uang acuan, sehingga nilainya tidak jelas.⠀
⠀
Bitcoin tidak berlaku sebagai mata uang pada umumnya, hanya orang tertentu saja yang mengakuinya. Terlebih standar nilai yang tidak jelas, sehingga banyak merugikan masyarakat.⠀
⠀
Bitcoin dinilai merupakan transaksi jual bel1 yang tidak memenuhi syarat.⠀