• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Sabtu, Juni 28, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Parkir Liar Adalah Kategori Pemerasan

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Oktober 30, 2021
in Peristiwa, Sosial
Share on FacebookShare on Twitter

CB24.COM- Suka bikin kesal itu ketika masuk atau parkir, tukang parkir tersebut tak terlihat mengarahkan kendaraan agar posisi parkirnya rapi, namun ketika akan keluar ‘prit’ tiba-tiba terdengar suara peluit yang ditiup oleh tukang parkir.⠀
⠀
Kadang ada juga tukang parkir yang nekat tetap menagih tarif parkir, padahal sudah ada tulisan yang berada di dekat minimarket tersebut, tercantum kalau parkir gratis.⠀
⠀
Tetapi masih ada saja oknum tukang parkir yang justru tidak mengabaikan. Mereka nekat untuk tetap menagih uang parkir motor dan mobil pengunjung minimarket.⠀
⠀
Biasanya daripada ribut, pemilik kendaraan lebih memilih untuk membayar parkir daripada harus berurusan dengan tukang parkir. Nah, buat pengunjung yang risih dengan keberadaan tukang parkir, pengunjung bisa melaporkan ke polsek terdekat.⠀
⠀
Ada pasal tentang tindak pidana pemerasan, yang telah diatur dalam Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman, yaitu Pasal 368 sampai Pasal 371 KUHP.⠀
⠀
Artinya aturan tersebut juga sebetulnya bukan hanya untuk parkir di minimarket saja, tapi ketika tukang parkir liar meminta uang parkir dengan cara memaksa, maka pengendara bisa melapor ke polisi.⠀
===⠀
vivacoid parkirliar

Previous Post

Terungkap…Aksi Genk Motor di Jambi di Support Dana Pelaku Prostitusi Online

Next Post

Facebook Ganti Nama ke META

Next Post

Facebook Ganti Nama ke META

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Audensi dengan BRIN, Gubernur Al Haris Bahas Penguatan Peran BRIDA
  • Perkuat Sinergi Keselamatan Jalan, Jasa Raharja Ikuti Forum Komunikasi Lalu Lintas di Polres Muaro Jambi
  • Gubernur Al Haris: Universitas Muhammadiyah Pilar Penting Dalam Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi
  • Dukungan Cabor Terus Mengalir, Zuwanda Semakin Mantap Maju Sebagai Calon Ketua Umum KONI Jambi
  • Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia Akan Gelar “Pimred Award” untuk Kepala Daerah
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist