• Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner
Kamis, Agustus 21, 2025
  • Login
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial
  • Sosial
No Result
View All Result
HOME DAERAH NASIONAL MANCANEGARA POLITIK PEMERINTAHAN PERISTIWA LIFESTYLE OPINI ADVERTORIAL SOSIAL


Channel Berita 24

Masa Berlaku Tes PCR 3×24 Jam, Ini Alasannya

Redaksi Channel Berita 24 by Redaksi Channel Berita 24
Oktober 29, 2021
in Nasional
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Syarat perjalanan dengan moda transportasi udara atau pesawat disesuaikan. Di mana syarat tes hasil PCR diperpanjang menjadi 3×24 jam. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 55/2021. “Inmendagri No. 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang memuat ketentuan perubahan yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali serta antar wilayah Jawa dan Bali,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).

Syafrizal menyebut langkah pemerintah ini merupakan bagian dari hasil menyerap aspirasi publik yang berkembang di masyarakat. “Ketentuan PCR untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian seiring dengan dinamika perkembangan pelandaian kasus Covid-19, sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan,” pungkasnya.

Dia mengatakan, bahwa perubahan ketentuan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021. Di mana hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3×24 jam (H-3). “Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapkan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki lab. PCR. Di mana harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes,” tuturnya.

Previous Post

Bangkok Buka Perbatasan buat Wisatawan Asing Mulai 1 November 2021, tanpa Karantina

Next Post

Terungkap…Aksi Genk Motor di Jambi di Support Dana Pelaku Prostitusi Online

Next Post

Terungkap...Aksi Genk Motor di Jambi di Support Dana Pelaku Prostitusi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Sekolah Semakin Semangat Sejak Ada MBG
  • Yayasan Nuansa Mitra Sejati Rutin Pantau Penyajian Menu MBG
  • Memperingati 80 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, Jasa Raharja Terus Mendukung Asta Cita untuk Indonesia Sejahtera
  • Dengan MBG Siswa Bisa Makan Bersama di Sekolah
  • Peran Jurnalis Dalam Meningkatkan Partisipasi Publik Untuk Terlibat Dalam Pembangunan Sekaligus Menjadi Social Control
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Karir
  • Media Partner

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Mancanegara
  • Politik
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Automotive
    • Fashion
    • Sport
    • Wisata
    • Kuliner
  • Lainnya
    • Opini
    • Advertorial

© 2021 Channel Berita 24 | Developed by: Websiteku.co.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist