JAKARTA – Syarat perjalanan dengan moda transportasi udara atau pesawat disesuaikan. Di mana syarat tes hasil PCR diperpanjang menjadi 3×24 jam. Hal ini sebagaimana yang diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 55/2021. “Inmendagri No. 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang memuat ketentuan perubahan yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali serta antar wilayah Jawa dan Bali,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).
Syafrizal menyebut langkah pemerintah ini merupakan bagian dari hasil menyerap aspirasi publik yang berkembang di masyarakat. “Ketentuan PCR untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian seiring dengan dinamika perkembangan pelandaian kasus Covid-19, sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan,” pungkasnya.
Dia mengatakan, bahwa perubahan ketentuan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021. Di mana hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3×24 jam (H-3). “Adanya kebijakan perpanjangan jangka waktu berlakunya PCR ini diharapkan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki lab. PCR. Di mana harus membawa hasil tesnya ke kabupaten/kota lain dan berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes,” tuturnya.