JAKARTA- Bunga Edelweis tidak boleh dipetik begitu saja karena ini salah satu tanaman langka yang dilindungi oleh undang-undang. Sayangnya kendati sudah diberi payung hukum, ada saja tangan-tangan usil yang menjadikan bunga abadi ini sebagai cinderamata.
Bagi Anda yang punya hobi naik gunung tentunya tak asing lagi dengan bunga abadi denan nama latin Anaphalis Javanica ini. Karena beberapa gunung di Indonesia menjadi habitat bagi bunga edelweis.
Saat ini bunga edelweis keberadaannya mulai terancam sehingga pemerintah turun tangan untuk melindunginya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 pasal 33 ayat (1) dan (2) tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya masih mengatur larangan memetik edelweis.
Berikut 5 alasan bunga edelweis tidak boleh dipetik yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Ditemukan 200 Tahun Lalu
Bunga edelweis diketahui tumbuh di Indonesia pertama kali oleh naturalis Jerman bernama Georg Carl Reinwardt pada 1819. Georg menemukan bunga tersebut ketika berada di lereng Gunung Gede, Jawa Barat.
Hingga saat ini, bunga edelweis tumbuh subur di Gunung Gede, tepatnya di alun-alun Suryakencana. Para pendaki kini menyadari pentingnya menjaga bunga abadi tersebut dengan tidak memetiknya untuk cinderamata.
2. Dijuluki Bunga Abadi
Bunga edelweis disebut bunga abadi karena memiliki waktu mekar yang lama. Bunga edelweis diketahui mampu mekar dalam jangka waktu hingga 10 tahun. Kuatnya bunga edelweis tidak layu dalam satu dekade itu berkat hormon etilen yang ada pada kelopak bunganya yang mencegah kerontokan.
Edelweis juga memiliki cara bertahan hidup yang kuat, tak hanya di daerah pegunungan bahkan juga di tanah tandus sekalipun. Bunga ini mampu membentuk mikoriza yang dapat memperluas kawasan yang dijangkau oleh akar-akarnya dan meningkatkan efisiensi dalam mencari zat hara.
3. Dilindungi Undang-undang
Selain kesadaran pendaki, bunga edelweis masih lestari hingga kini berkat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 33 ayat 1 dan 2 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem.
Sanksi pidana dan denda bagi mereka yang nekat memetik bunga edelweis cukup berat. Mulai dari penjara selama lima tahun dan satu tahun, memetik bunga edelweis juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta dan Rp50 juta.
4. Mekar antara April-Agustus
Seperti bunga pada umumnya, edelweis juga memiliki waktu mekar yang terbatas. Bunga abadi ini akan mekar pada bulan April hingga Agustus setiap tahun.
Bunga ini dikenal mekar pada saat waktu musim hujan telah berakhir. Mekarnya bunga edelweis di bulan-bulan tersebut dikarenakan pancaran matahari yang datang dapat diserap dengan baik dan intensif.