CB24.COM- Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jambi Yunsak El Halcon memperkenalkan “Bank Jambi Era Baru” yang menerapkan Whistleblowing System (WBS).
Hal ini ungkap El Halcon merupakan bentuk strategi dari pihaknya untuk mengatasi dan mencegah adanya penyimpangan keuangan daerah.
” Jadi hal ini bertujuan untuk dapat mencegah tindakan penerimaan gratifikasi, suap, pemerasan dan tindak pidana korupsi lainnya bagi karyawan/Insan Bank Jambi”.ungkap Bang El.
Lanjutnya lagi, hal tersebut merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan Clear And Clean pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, sehingga dapat dipercaya menjadi Bank yang berintegritas tinggi yang dapat membangun kepercayaan untuk PT Bank Pembangunan Daerah Jambi agar lebih maju.
“Semua Insan Bank Jambi diwajibkan mentaati peraturan yang berlaku pada Pedoman ini, agar segera melaporkan penerimaan gratifikasi dimaksud melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.” Ucap Bang El.
“PT Bank Pembangunan Daerah Jambi menjamin bahwa proses pelaporan Gratifikasi yang dilakukan oleh Insan Bank Jambi akan dijaga kerahasiaannya, termasuk laporan pengaduan masyarakat/pihak ketiga dan/atau Insan Bank Jambi yang ingin melaporkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh Insan Bank Jambi.” Pungkasnya.